PT Bank Mutiara Tbk menjalin kemitraan strategis dengan Koperasi Arta Sarana Jahtera Kementerian Keuangan (Koperasi Arta Sarana Jahtera) untuk memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) kepada karyawan Kementerian Keuangan yang menjadi anggota. Fasilitas pembiayaan KPR dan KPA yang diberikan Bank Mutiara memiliki jangka waktu maksimal 25 tahun (KPR) dan 20 tahun (KPA) dengan pagu atau plafon minimal sebesar Rp50 juta per debitur. Karyawan yang dapat mengajukan KPR dan KPA, tak terbatas yang bekerja di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, melainkan juga karyawan seluruh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan se-indonesia yang menjadi anggota Koperasi Arta Sarana Jahtera.
Friday, April 20, 2012
Bank Mutiara Kerja Sama Koperasi Kemenkeu
Tags
# Kedai Trader
Kedai Trader
Labels:
Kedai Trader
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment