PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) mendapatkan surat peringatan (SP) II dan denda sebesar Rp50 juta dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaannya ke BEI Jumat, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan perseroan tahun 2011 dan laporan interim per 30 Maret 2012. \"Namun, laporan keuangan tersebut akan kami sampaikan sesegera mungkin,\" tukasnya.
Research Division
PT. Asjaya Indosurya Securities
Online Trading Division
Gedung Indosurya Center Lt3,
Jl. M.H. Thamrin No. 3.
Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Online Trading Division
Gedung Indosurya Center Lt3,
Jl. M.H. Thamrin No. 3.
Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Phone : [021] 38 9090 38

No comments:
Post a Comment